Press Release

Sebagai wujud komitmen Perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), untuk melakukan pembayaran klaim yang tertunda maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:a. Bahwa Perseroan telah lama mengalami mis-manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak tahun 2018.b. Ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, di mana terdapat posisi ekuitas yang negatif.c. Perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan Perseroan.d. Perseroan sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim.e. Perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban. Namun mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.f. Pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara Perseroan, Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan Regulator.g. Atas komitmen Perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar.Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. Terima kasih.Jakarta, 31 Maret 2020Tertanda,Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Share this post