Berikut ini adalah hal-hal seputar asuransi dan produk-produk Jiwasraya yang sering ditanyakan dengan jawaban yang mungkin akan berguna untuk anda.

Nasabah perlu melampirkan dokumen pendukung dari rumah sakit yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris

Ya, karena program yang kami berikan mencakup perlindungan di seluruh dunia.

Tidak ada batasan untuk rumah sakit yang dipergunakan baik di dalam maupun di luar negeri sejauh rumah sakit tersebut memiliki ijin operasional dan terdaftar sebagai rumah sakit dari pemerintah setempat

Program Asuransi Rawat Inap yang kami berikan memberikan manfaat “double cover”. Nasabah bisa tetap mendapatkan penggantian klaim walaupun sudah mendapat penggantian dari kantor tempat bekerja ataupun asuransi lain, dengan melengkapi dokumen pendukung klaim yang diperlukan.

Nasabah bisa mengajukan klaim untuk penyakit yang baru diderita setelah melewati masa tunggu 3 (tiga) bulan sejak tanggal efektif polis. Adapun untuk kecelakaan tidak berlaku masa tunggu. Klaim untuk penyakit yang sudah diderita sebelumnya bisa diajukan setelah polis aktif selama 2 (dua) tahun

Hal ini untuk memberikan kepastian bahwa pembayaran atas manfaat Polis telah diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (dalam hal ini Pemegang Polis), atau orang yang memang telah ditunjuk sebagai penerima manfaat (ahli waris) yang sah yang tercantum dalam Polis.

Nasabah perlu melampirkan formulir klaim dan Surat Keterangan Dokter asli (dengan tanda tangan), tetapi untuk dokumen pendukung lainnya dapat berupa salinan yang sudah dilegalisasi pihak rumah sakit.

Untuk kelengkapan dokumen berupa kartu tanda pengenal (KTP/Kartu Keluarga/Surat Nikah) bisa dikirimkan melalui email. Untuk dokumen pendukung lain yang merupakan asli/copy legalisir, mohon dikirimkan melalui surat/kurir atau diantar langsung ke Jiwasraya dengan alamat yang tertera di atas

Biasanya kesulitan pemegang polis untuk proses klaim lebih karena ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan disamping karena perbedaan interpretasi klaim dari kedua belah pihak. Pada dasarnya proses klaim dapat disederhanakan menjadi tiga tahap :

  1. Pemberitahuan klaim
  2. Bukti klaim
  3. Pembayaran klaim