Berikut ini adalah hal-hal seputar asuransi dan produk-produk Jiwasraya yang sering ditanyakan dengan jawaban yang mungkin akan berguna untuk anda.
A: Program Manfaat Karyawan adalah Program Pengelolaan dari suatu produk manfaat karyawan yang benefitnya terkait dengan gaji bulanan, masa kerja (tanggal dinas), usia pensiun, aturan pengelolaann pensiun di perusahaan ataupun aturan kepegawaian calon pemegang kontrak.Program Manfaat Karyawan bersifat standar ataupun tailormade sesuai permintaan dalam aturan kepegawaian calon pemegang kontrak
A: Spesifikasi Program Manfaat Karyawan ada 2 yaitu : Program Manfaat Karyawan Jiwa Program Manfaat Karyawan Kesehatan
A: Asuransi Purna Jabatan Bagi Direksi dan Komisaris Jaminan Hari tua Peserta Aktif Anuitas Pensiun (JHT pasif / pensiunan) Tunjangan Hari Tua (Modal Pensiun) Pesangon terkait UU Tenaga Kerja No. 13 tanhun 2003 Asuransi Kesehatan Kumpulan
A: Ada 2 Pola Pembayaran Program JHT (pensiun) Contributory, adalah Beban Iuran kontribusi oleh karyawan dan perusahaan Non Contributory, adalah beban iuran ditanggung oleh perusahaan
A: Bagi Perusahaan Design program fleksible menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan serta ketentuan perusahaan (tailor made) Transparansi pengelolaan program melalui Laporan Nilai tunai Tahunan (Cash Value) Efisiensi pembiayaan program, karena tidak perlu mengeluarkan biaya konsultan aktuarian dan lainnya Bagi PesertaKaryawan sebagai peserta program akan merasa tenang dalam bekerja, karena telah terjamin hidupnya dihari tua , sehingga produktivitas bekerja meningkat
A: Perusahaan tersebut dapat menghubungi kantor cabang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terdekat, dan selanjutnya PT Asuransi Jiwasrya (Persero) akan memberikan Penawaran Produk sesuai dengan manfaat yang dibutuhkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan tersebut untuk pembayaran preminya, dan sebagai informasi awal dapat dilengkapi dengan data peserta lengkap untuk dapat dihitung sebagai penawaran JHT.
A: Pendanaan Program JHT terbagi 3 yaitu : Pola Manfaat Pasti, yaitu Manfaat ditetapkan lebih dulu sedangkan iuran dihitung berdasarkan besaran manfaat Pola Iuran Pasti, yaitu Besar iuran ditetapkan terlebih dahulu, sedangkan manfaat dihitung berdasarkan iuran Pola Iuran Pasti Manfaat ditentukan, yaitu Manfaat dan iuran ditetapkan terlebih dahulu, apabila manfaat dikahir tidak cukup sesuai iuran, maka kekurangannya akan dihiutng secara sekaligus setiap perubahan manfaat
A: Untuk produk dasar Jaminan hari Tua terbagi atas :a. Jaminan Hari Tua Peserta, terdiri dari : Pembayaran Berkala Hari Tua (PBHT) Pembayaran Berkala Hari Tua (PBHT) dipercepat Pembayaran Berkala Hari Tua (PBHT) cacadb. Jaminan Hari Tua Keluaraga, terdiri dari : Pembayaran Berkala Janda / Duda (PBJD) Pembayaran Berkala Yatim / Piatu ( PBY/P) Pembayaran Berkala Yatim Piatu (PBY-P)
A: Produk tambahan untuk program Jaminan hari Tua terdiri dari :Tunjangan Hari Tua (Modal Pensiun), Tunjangan Kesehatan, Santunan Kematian Peserta, Santunan Kematian Pensiunan, Restitusi Premi dan Eskalasi
A: Jaminan Rawat Inap, Rawat jalan, Persalinan, Rawat Gigi, Kacamata
A: Sistem Provider Sistem Reimbursement
A: Untuk melihat rumah sakit yang sudah terdaftar sebagai provider askes PT Asuransi Jiwasraya dapat diakses melalui web PT Asuransi Jiwasrya (Persero) di www.jiwasraya.co.id
A: Berkas pengajuan klaim reimbursement yang diajukan oleh peserta askes PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dapat diajukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tertanggung / peserta keluar dari Rumah Sakit, dalam hal klaim tidak dajukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari maka PT Asuransi Jiwasrya (Persero) dibebaskan dari kewajiban membayar santunan
A: Persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan klaim reimbursement adalah sebagai berikut : Formulir klaim asuransi kesehatan yang telah diisi oleh dokter yang merawat Copy kartu peserta asuransi kesehatan Bukti pembayaran / kuitansi yang sah dari Rumah Rakit yang merawat disertai dengan rincian biayanya Salinan surat rujukan dari Dokter atau Rumah Sakit Copy surat pengantar dari Dokter untuk pemeriksaan diagnostik disertai rinciannya Kuitansi pemeriksaan diagnostik beserta rincian biayanya Copy resep dari Dokter Kuitansi dari apotik beserta rinciannya Kuitansi dari Dokter / Instansi yang memberikan pengobatan Surat keterangan tentang pembayaran klaim dari pihak lain apabila ada
A: Untuk pengajuan klaim yang telah diterima lengkap proses pengajuannya sampai dengan manfaat diterima peserta maximum 14 hari kerja