Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat pembayaran rutin secara bulanan kepada Pemegang Polis setelah memasuki masa pensiun. Produk ini memberikan variasi manfaat di masa yang akan datang.
Syarat & Ketentuan
Manfaat
Jaminan pembayaran Pensiun Hari Tua setiap bulan selama hidup, dimulai bulan berikutnya setelah premi anuitas dilunasi.
Jaminan Pembayaran Pensiun Janda/Duda setiap bulan sebesar 60% dari PHT selama hidup atau sampai menikah lagi, dimulai bulan berikutnya sejak peserta pensiun meninggal dunia.
Jaminan pembayaran Pensiun Yatim - Piatu setiap bulan sebesar 100% dari PJD sampai dengan usia 25 tahun atau bekerja atau menikah atau meninggal dunia sebelum usia 25 tahun, dimulai bulan berikutnya sejak Janda/Duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Pengembalian selisih dana kepada ahliwaris sebesar jumlah premi yang di setor dikurang manfaat pensiun yang telah dibayarkan sampai dengan penerima PHT meninggal dunia
Kontak
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai produk dan layanan Jiwasraya, mohon isi formulir berikut dan kami akan menghubungi anda