Memasuki masa pensiun berarti Anda Menghadapi situasi yang baru penuh tantangan. Bukan hanya kendala psikologis saja yang harus Anda hadapi ketika meninggalkan lingkungan pekerjaan, namun juga harus menghadapi tantangan dalam kehidupan Anda selanjutnya, dimana Anda akan tinggal, apa yang Anda akan lakukan dengan waktu Anda sekaligus pendanaan bagi kehidupan Anda pada masa itu.
Selengkapnya Tentang DPLK Jiwasraya
Syarat dan Ketentuan
Usia Masuk
18 tahun- 65 tahun
Mata uang
Rupiah
masa Pertanggungan
Selama menjadi peserta DPLK
Minimum Premi
Rp.50.000.000
Cara Bayar
Bulanan
Manfaat
Pensiun diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
Pensiun karena peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun normal, pensiun dibayarkan kepada anda/duda/anak/ahli waris yang syah.
Pensiun diberikan kepada peserta yang berhenti dari kepesertaan sebelum usia pensiun dipercepat dan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 10(sepuluh) tahun sebelum pensiun normal.
Pensiun diberikan kepada Peserta yang berusia minimal 10(sepuluh)tahun sebelum usia pensiun normal yang dipilih.
Pensiun diberikan kepada peserta pada usia pensiun yang ditetapkan pada awal masa kepesertaan yaitu usia 45 s/d 70 tahun.
kontak
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai produk dan layanan Jiwasraya, mohon isi formulir berikut dan kami akan menghubungi anda