Berikut ini adalah hal-hal seputar asuransi dan produk-produk Jiwasraya yang sering ditanyakan dengan jawaban yang mungkin akan berguna untuk anda.

Anda dapat mendownload buku saku pembayaran premi dengan menekan tombol di bawah ini.

Cara pembayaran premi lanjutan bisa dilihat pada infografik berikut :

Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

Besar premi ditentukan oleh jenis produk, besar uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok/tidak merokok dan risiko/gaya hidup seseorang.

Untuk pembayaran secara tunai/cash datang langsung ke Jiwasraya Branch Office terdekat maka nasabah akan menerima bukti setor berupa cetakan dari system kami.Untuk pembayaran via perbankan (autodebet rekening tabungan) mutasi pada rekening tabungan nasabah merupakan bukti pembayaran premi, selain itu nasabah akan menerima surat konfirmasi pembayaran premi berupa premium statement yang dikirim langsung ke pemegang polis pada bulan berikutnya setelah periode pendebetan, tagihan (Bill Statement) dari Bank untuk auto debet kartu kredit. Untuk pembayaran via perbankan (virtual account, host to host) maka slip setoran, Struk ATM, print out transfer via internet merupakan bukti pembayaran yang sah

Tidak bisa, pemegang polis akan mendapatkan nilai tunai apabila membatalkan kontrak.

Polis Anda akan batal secara otomatis (Lapse) artinya proteksi asuransi tidak berlaku lagi.

Ya, masa tenggang waktu pembayaran premi adalah 2 (dua) bulan dari tanggal jatuh tempo.

Cuti premi dapat diajukan apabila dana investasi anda mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi atas polis Anda.Pengajuan cuti premi harus diterima 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo premi berikutnya. Apabila dana investasi sudah tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi asuransi, maka Polis Anda akan menjadi lapse (batal).

Pembayaran premi dapat dilakukan melalui :

  • Media perbankan melalui Auto Debet Tabungan dan Kartu Kredit
  • Media perbankan Virtual Account melalui ATM, Internet Banking, maupun setoran tunai di teller Bank
  • Host To Host melalui ATM dan chanel Bank Mandiri dan Bank BRI
  • Mendatangi loket payment point Bimasakti
  • Pembayaran secara tunai di Jiwasraya Branch Office terdekat

Autodebet tabungan saat ini bisa dilakukan melalui rekening tabungan Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Kartu Kredit (Visa dan Master). Pemegang rekening tabungan bisa mendaftarkan rekeningnya untuk membayar polis berkala dengan cara:Media Autodebet Tabungan

  • Melengkapi Surat Kuasa dari pemegang rekening tabungan
  • Fotocopy buku tabungan hal 1
  • Fotocopy KTP

Media Autodebet Kartu Kredit

  • Melengkapi Surat Kuasa dari pemegang rekening Kartu Kredit
  • Fotocopy Kartu Kredit bagian depan
  • Fotocopy KTP

Surat Kuasa bisa diperoleh di cabang jiwasraya terdekat atau download di website Jiwasraya. Dokumen tersebut di scan dan dikirimkan ke email inkaso_kai@jiwasraya.co.id atau dikirimkan ke Jiwasraya Branch Office terdekat.

A:Media Autodebet Tabungan

 

Pendebetan dilakukan sebanyak 3 kali melalui rekening tabungan yang dipakai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk Bank Mandiri pendebetan pada tanggal 5, 15, 25 setiap bulannya untuk status polis aktif.
  • Untuk Bank BNI pendebetan pada tanggal 7, 17, 27 setiap bulannya untuk status polis aktif.
  • Untuk Bank BRI pendebetan pada tanggal 9, 19, 29 setiap bulannya untuk status polis aktif.

Pengecualian untuk semua buku tabungan yang berbasis Syariah dan Tabunganku tidak bisa dipakai untuk proses pendebetan. 

Media Autodebet Kartu Kredit

Pendebetan dilakukan hanya satu kali dalam satu bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Semua kartu kredit dan diproses debet melalui BNI Card Center (seluruh kartu kredit Visa dan Master), pendebetan dilakukan diatas tanggal 20 disetiap bulannya.

 

Jika tanggal pendebetan jatuh pada hari libur, maka proses pendebetan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Tidak bisa, karena tanggal pendebatan sudah ditentukan sesuai jadwal tertentu, yaitu Mandiri, BNI dan Kartu Kredit.

Dalam 1 bulan pendebetan melalui Tabungan akan diulang sebanyak 3 kali.Jika sampai 3 kali debet masih belum berhasil, maka pembayaran tagihan bulan tersebut akan ditagihkan di pendebetan bulan berikutnya. Dan jika ternyata sampai batas masa kelonggaran pembayaran premi proses pendebetan tidak berhasil maka polis akan menjadi tidak aktif (Lapse/ BPO) dan perlindungan tidak berjalan. Untuk hasil pendebetan yang sukses maupun gagal, nasabah akan mendapatkan informasi via SMS dari Jiwasraya. 

Tidak, pembayaran dengan credit card tidak dikenai biaya administrasi tambahan