Berikut ini adalah hal-hal seputar asuransi dan produk-produk Jiwasraya yang sering ditanyakan dengan jawaban yang mungkin akan berguna untuk anda.

Pengajuan Duplikat polis dapat diajukan dengan cara mengisi formulir pengajuan duplikat polis dan melampirkan surat pernyataan Polis hilang dan juga membayar biaya duplikat polis.

Caranya dengan membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo).

Jika Polis menjadi lapse, maka  artinya :

  • Proteksi Asuransi atas polis tersebut sudah tidak berlaku lagi
  • Pengajukan klaim akan ditolak, karena Jiwasraya tidak berkewajiban untuk membayar klaim tersebut
  • Masa contestable akan diperhitungkan kembali dari awal
  • Akan dikenakan pemeriksaan medis ulang (karena usia bertambah), dan biaya medis menjadi beban nasabah.

Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu 24 bulan sejak polis lapse, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir Pengajuan Pemulihan Polis
  • Membayar premi tertunggak
  • Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan)

Premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima.Untuk Polis yang sudah tidak aktif, maka premi tidak dapat dikembalikan.

Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan-perubahannya.

Pages